a. WNI
b. Usia paling rendah 18 tahun (lahir 1 Desember 1994 atau sebelumnya)
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
g. Sehat jasmani dan rohani.
h. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. PDLN dapat ditugaskan pada salah satu Perwakilan RI di Luar Negeri di seluruh dunia dimana kondisi setempat dimana Perwakilan RI diakreditasikan cukup beragam, beberapa diantaranya merupakan wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
II. Persyaratan khusus
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara).
Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen dan Studi Pembangunan).
Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
d. Berusia maksimum:
28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya) untuk tingkat Sarjana (S-1).
32 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1980 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2).
35 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1977 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
B. PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT)
a. Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakred
itasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya).
C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;
2. Jurusan Teknik Informatika;
3. Jurusan Teknik Komputer; dan
4. Jurusan Teknologi Informasi;
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya).
III. Pendaftaran
a. Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id mulai tanggal 16 Juli 2012 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b. Disamping melakukan registrasi online, peserta wajib mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Pener
imaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2012 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 16 Juli 2012 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 06 Agustus 2012 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2012, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2012.
PO BOX 3021
JKP 10030
(UNTUK PDK)
PO BOX 3022
JKP 10030
(UNTUK PKKRT)
PO BOX 3023
JKP 10030
(UNTUK PK)
c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
e. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:
i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000;
ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri;
iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan;
iv. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkr
ip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima;
Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0.
v. Fotokopi Akte Kelahiran;
vi. Asli Surat Keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh dokter RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan terakhir);
vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku;
viii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
ix. Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama Pelamar di bagian belakang foto.
Catatan: Bagi pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri persyaratan pada butir vi sampai dengan viii harus dapat dipenuhi pada saat daftar ulang apabila dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap terakhir.
f. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:
i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
ii. Kun
ing untuk Pelamar PDK berijazah S–2;
iii. Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3;
iv. Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan
v. Merah untuk Pelamar PK
g. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yang dapat diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi.
h. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
i. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
j. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir e.
IV. Tahapan dan jadwal Seleksi
Seleksi penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Ujian Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum, dan tes karakteristik pribadi) dan Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2012. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 11 Oktober 2012. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
4. Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan d
ilaksanakan pada tanggal 29 Oktober – 2 November 2012. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
5. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2012 melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.
3. KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemlu, Jalan Sis
ingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
4. Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
VI. Lainnya
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2012 tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak memungut biaya apapun.
2. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2012 hanya dapat dilihat dalam situs http://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
3. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
4. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
5. Lamaran yang d
ikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.